Polresta Denpasar Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

    Polda Bali - Polresta Denpasar menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan berhasil menyita barang bukti 18 kilogram Sabu dan 984 butir Ekstasi.

    Denpasar Bali
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Konferensi Pers, Polresta Denpasar Amankan...

    Artikel Berikutnya

    Ombudsman Siap Kawal Pelaksanaan PPDB 2022,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami