Polresta Denpasar Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

    Polda Bali - Polresta Denpasar menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan berhasil menyita barang bukti 18 kilogram Sabu dan 984 butir Ekstasi.

    Denpasar Bali
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Konferensi Pers, Polresta Denpasar Amankan...

    Artikel Berikutnya

    Ombudsman Siap Kawal Pelaksanaan PPDB 2022,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pangkoopsud II Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad
    Hakim Vonis Warga Amerika yang Bawa Narkotika dari Thailand Hanya Rehabilitasi, Mengapa?
    Panglima TNI Berikan Bantuan Sosial Kepada Anak-Anak Yatim Piatu di Bumi Marinir Cilandak
    Polri Lakukan Penyelidikan Terhadap Peristiwa Gugurnya  Anggota Polri Tertembak Saat Patroli di Yalimo
    Gantikan KRI DPN-365, KRI SIM-367 Emban Mandat MTF XXVIII-P/UNIFIL

    Ikuti Kami