Kasus Libatkan WNA Tiongkok, Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan

    Kasus Libatkan WNA Tiongkok, Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan
    Indra Triantoro, S.H., M.H. (kiri), Anna Endahwati, S.H. (tengah), Anak Agung Bayu Kresna Yudistira, S.H. (kanan)

    DENPASAR - Keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) dalam tindak pidana memang cukup banyak di Bali. Kali ini dialami WNA asal negara Tiongkok yang diduga dituduhkan atas tindak pidana Pencurian dan Pemalsuan surat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP - B/ 11 /IV/2023/SPKT/POLRES/KWS BANDARA I GUSTI NGURAH RAI/POLDA BALI, tanggal 23 April 2023.

    Walaupun WNA haruslah mendapatkan keadilan dalam hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Konsep ini mengacu pada keseimbangan, kesetaraan, dan perlakuan yang adil bagi semua individu dalam sistem hukum. Ini berarti setiap orang, tanpa memandang ras, agama, gender, orientasi seksual, atau status sosial, memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan diperlakukan secara adil dan setara.

    Kronologis yang kita dapatkan pada haru minggu tanggal 23 April 2023 pesawat yang korban tumpangi yaitu pesawat Hongkong Air line HX 707 terbang dari Hongkong menuju ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pukul 01.55 wita dan pesawat yang korban tumpangi Landing / mendarat sekitar pukul 06.50 wita, kemudian di saat korban akan mengambil bagasi korban membuka dompet disaat itu korban baru menyadari kartu Credit card Visa Ping An Bank China yang korban bawa hilang. 

    Kemudian korban menghubungi Ayahnya untuk memblokir kartu Credit card Visa Ping An Bank China tersebut setelah itu korban keluar Bandara dan menuju ke rumah teman korban dan sekitar pukul 18.23 wita korban mendapat telpon dari Ayah korban di china bahwa mendapat pemberitahuan dari bank di China bahwa telah terjadi transaksi dari kartu Credit card Visa Ping An Bank China yang hilang tersebut dan transaksinya tersebut terjadi di wilayah Bali Indonesia Khususnya di Mall Bali Galeria.

    Atas peristiwa tersebut kemudian korban melaporkan kantor Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

    Pelaku diduga WNA ini dengan inisial HCX dan WY dikatakan menggunakan kartu kredit milik orang lain, ini menjadi tuduhan terhadapnya atas tindak pidana pencurian kartu Credit card Visa Ping An Bank China. Diketahui kerugian korban kurang lebih sebesar Rp. 181, 702, 102.

    Kedua tersangka (saat ini terdakwa) HCX dan WY saat ini masih berada dalam tahanan. Kemudian barang - barang pribadi terdakwa juga dalam penyitaan kepolisian dan penyitaan terhadap dugaan barang bukti, yakni 1 unit Iphone 14 Promax 256GB Deep Purple dengan IMEI 353266548065507, beserta chargernya, kemudian 1 Mag Safe Charger, 1 Clear Case, 1 Airpods Pro Gen 2, 1 kartu kredit dengan nomer 4514 6108 1629 5288 atas nama ZHANG DONGDONG, serta barang lainnya. 

    Korban (WNA) juga berasal dari Guangdong China dengan inisial JY (24). Ia menjadi saksi dan menjelaskan bahwa memang benar saksi mengalami pencurian kartu Credit card Visa Ping An Bank China.

    Ia mengetahui telah mengalami pencurian kartu Credit card Visa Ping An Bank China pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 sekitar pukul 07.00 wita saat saksi akan mengambil bagasi di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban Bali.

    Dalam keterangan terdakwa WY dan HCX mengatakan mereka tidak tahu siapa yang telah melakukan pencurian Kartu Kredit, dia mengatakan bahwa kartu kredit itu diberikan oleh kawan yang berinisial PF.

    Tapi dalam pengakuannya ia memang benar menanda tangani dan melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan kartu Credit card Visa Ping An Bank China milik orang lain tersebut.

    Menemui kuasa hukum dari kedua terdakwa, Anna Endahwati, S.H., Anak Agung Bayu Kresna Yudistira, S.H., dan Indra Triantoro, S.H., M.H., yang berkantor di Kantor ANNA & ALLEXA ÄSSOCIATE, yang beralamat di Jalan Sunset Road No.20 Seminyak Kuta Bali. 

    Dalam wawancara singkatnya Indra Triantoro mengatakan bahwa dirinya berupaya memperjuangkan hak - hak dari kliennya. 

    " Sidang hari ini kita mendengarkan tuntutan jaksa dan juga saksi, " ungkapnya, Kamis (20/07/2023), usai persidangan.

    Ia juga mengatakan adanya kejanggalan tentang fakta persidangan, bahwa pencurian yang dimaksud saksi tidak jelas karena pencuriannya ada di Bandara Ngurah Rai Bali atau di Hong Kong sana. 

    " Kami dalam hal ini mempertegas bahwa kejadian ini (pencurian) itu di Hong Kong, kita masih dalami ini untuk pembelaan nantinya "

    Ditambahkan oleh kuasa hukum lainnya Anna Endahwati, bahwa dirinya dan tim belum dapat mengambil kesimpulan dari kasus ini.

    " Setelah sidang selanjutnya mendengarkan 2 saksi lagi baru kita tahu, tindakan apa yang harus kita lakukan, " tegas Anna. 

    Ia juga menekankan bahwa dari pemeriksaan dan sidang berlangsung bahwa kliennya dituduhkan mengambil dan mentransaksikan kartu kredit itu. 

    " Kita akan berjuang melalui pledoi aja nantinya "

    Mereka mengatakan bahwa perjuangan selanjutnya adalah untuk mendapatkan hukuman seringan - ringannya untuk terdakwa. 

    Dilanjutkan minggu depan masih mendengarkan saksi dari Penuntut umum, Selasa 25 juli 2023. Kedua terdakwa tersebut kembali ketahanan. (Ray)

    bali kriminal pengadilan wna kasus
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    FK Unud Dan University Medical Center Of...

    Artikel Berikutnya

    Segel Kantor, Turah Mayun Tolak disebut...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami